Senin, 25 April 2011

Tata Tertib Siswa MTs SA Miftahul Huda


TATA TERTIB SISWA MTs. SA MIFT AKHUL HUDA

A.    Kewajiban-kewajiban
1.      Bersikap, bertindak dan bertutur kata yang sopan dan santun, hormat Guru, Karyawan sekolah dan sesame teman.
2.      Menjujung tinggi dan melaksanakan nilai-nilai agama, Pancasila dan UUD 45
3.      Mematuhi dan menjujung tinggi arti dan ketentuan pakaian seragam.
4.      Arti seragam adalah melambangkan kehormatan, kemuliaan, kesucian dan kebersamaan.
5.      Ketentuan seragam adalah :
Ø  Hari Senin dan Selasa
·         Putra : Celana panjang warna biru dongker, kemeja putih lengan pendek, baju dimasukan ke dalam celana dengan memakai ikat pinggang, berpeci hitam
·         Putri : Rok panjang warna biru dongker, kemeja putih lengan panjang, jilbab warna putih.
Ø  Hari Rabu dan Kamis
·         Putra : Celana panjang warna biru dongker, baju batik lengan pendek, baju dimasukkan ke dalam celana dan memakai ikat pinggang serta berpeci hitam.
·         Putri : Rok panjang warna biru dongker, baju batik lengan panjang, kerudung warna biru dongker
Ø  Hari Sabtu dan Minggu
·         Putra : Celana panjang coklat pramuka, kemeja pendek coklat pramuka, berpeci hitam
·         Putri : Rok panjang coklat pramuka, kemeja lengan panjang warna coklat pramuka, kerudung coklat.
Ø  Setiap olahraga siswa diwajibkan memakai pakaian olahraga telah ditentukan oleh sekolah
6.      Setiap hari-hari belajar siswa memakai sepatu warna dominant hitam, dan kaos kaki putih.
7.      Rambut siswa harus pendek dan rapi disemua bagian kepala serta tidak diberi pewarnaan rambut (semir)
8.      Kehadiran
*      Siswa harus hadir di sekolah selambat-lambatnya lima menit sebelum bel masuk dibunyikan
*      Siswa yang piket diharap datang lebih awal jam 06.30 sebelum jam masuk dibunyikan.
*      Setiap pagi sebelum pelajaran di mulai siswa diwajibkan membaca do’a yang sudah ditentukan oleh sekolah, di kelas masing-masing.
*      Apabila siswa tidak terlambat hadir harus melapor pada Bapak/Ibu Guru yang ada di kantor.
*      Apabila siswa tidak dapat hadir ke sekolah, maka harus ada surat keterangn yang syah yaitu surat keterangan orang tua wali, surat keterangn dokter bila sakit lebih dari 2 hari.
*      Bila karena suatu hal siswa harus meninggalakan sekolah harus seizing guru.


B.     LARANGN – LARANGN
1.      Dilarang meninggalakan sekolah selama jam sekolah dengan tanpa adanya alasan.
2.      Dilarang memakai perhiasan/aksesoris bagi putra
3.      Dilarang membawa, memakai maupun mengeluarkan miras, narkoba atau sejenisnya.
4.      Dilarang berkelahi atau yang dapat menggagu ketertiban umum.
5.      Dilarang merokok di sekolah atau di luar lingkungn sekolah
6.      Dilarang membuang sampah di sembarang tempat/ mengotori lingkungan dan merusak tanaman / taman.
7.      Dilarang mencoret-coret dinding, meja, kursi, wc, dengan Tipe-EX, spidol atau alat tulis lainnya.
8.       Dilarang menyimpan, membawa buku bacaan dan media lainnya yang tidak berhubungan dengan mata pelajaran.
9.      Dilarang keluar kelas pada saat jam pelajaran atau pergantian guru kecuali dengan seizing guru piket dan guru kelas.
10.  Dilarang makan dan minum pada saat jam pelajaran.
C.     HAK – HAK
Setiap Siswa/Siswi MTs. Nihayaturroghibin Sundoluhur berhak :
1.            Mendapatkan pengajar, pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.            Mendaptkan bimbingan dan konseling sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku
3.            Mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler sesuai dengan pilihanya
4.            Menggunakan saran dan prasaan yang ada seperti laboratorium, perpustakaan, masjid, alat-alat olahraga, computer dan lainnya sesuai ketentuan.
D.    SANKSI
Apabila siswa melanggar tata tertib di atas, maka di kenakan sanksi berupa :
1.      Peringatan dengan lisan
2.      Peringatan tertulis dengan memanggil orang tua wali murud
3.      Memberhentikan sementara/ Scorsing
4.      Di keluarkan dari sekolah
5.      Apabila siswa melanggar larangn Point 3 dan 4 maka akan di keluarkan dari sekolah.
E.     HAL – HAL LAIN
1.      Siswa/siswi diwajibkan infak setiap hari dalam rangka melatih kesadaran dalam bersedekah
2.      Setiap siswa/siswi wajib sholat berjama’ah dhuhur bersama
3.      Setiap siswa/siswi wajib mengikuti salah satu kegiatan Ekstrakurukuler yang wajib dan tambahan


F.      PENUTUP
1.      Segala sesuatu yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian
2.      Apabila terdapat kekeliruan dalam tata tertib ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya


Demikian tata tertib ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar